Pengadilan Agama Tembilahan Melakukan Kunjungan Silaturahmi Sekaligus Koordinasi Menjalin Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

 

Rabu, 08 Juni 2022, menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 2449/DjA/HM.00/4/2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, sekaligus memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.  Maka dari itu, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan (Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H.) didampingi oleh Hakim (Zulfikar, S.H.I.) dan Panitera Pengadilan Agama Tembilahan (Muhammad Kamaruzzaman, S.H.) pada hari ini berkunjung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus koordinasi untuk menjalin kerjasama Pengadilan Agama Tembilahan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir.  Kedatangan Ketua Pengadilan Agama Tembilahan disambut hangat oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Inhil (Budi Nugroho Pamungkas, S.STP., M.Si.) dan Sekretarisnya (Rahmi Indrasuri, SKM., MKL). 

 

Bertempat di ruang Ketua Dinas Kesehatan, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan menyampaikan niatnya untuk melakukan koordinasi dan mengajak Dinas Kesehatan Kab. Inhil untuk melakukan perjanjian kerjasama terkait dispensasi perkawinan dalam rangka meningkatkan upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan dispensasi perkawinan.  Adapun upaya promotif-preventif tersebut meliputi peningkatan edukasi kesehatan reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja baik di lingkup sekolah maupun di luar sekolah, mengedukasi pentingnya kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalani perkawinan.  Maka dari itu, dengan adanya koordinasi dan perjanjian kerjasama Pengadilan Agama Tembilahan dan Dinas Kesehatan Kab. Inhil ini dapat menekan angka permohonan dispensasi perkawinan di Kab. Inhil.