KETUA PA. TEMBILAHAN HADIRI "LAUNCHING RUMAH RESTORATIVE JUSTICE" OLEH KAJARI INDRAGIRI HILIR

Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Senin, 30 Mei 2022, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H. hadiriĀ  launching rumah restorative justice di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir.

Desa Pulau PalasĀ  merupakan salah Desa yang ada di Indragiri Hilir yang tidak jauh dari kota Tembilahan dengan jumlah penduduk mencapai 6.521 jiwa, dimana desa Pulau Palas ini menjadi salah satu lokasi rumah restorative justice yang ditaja oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, acara tersebut di mulai tepat pukul 10.00 Wib diawali kata sambutan oleh kajari Indragiri Hilir dengan mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada seluruh tetamu undangan yang telah dapat hadir pada acara tersebut, beliau juga mengungkapkan dengan dihadirkannya rumah restorative justice ini dapat menjadi rumah bagi masyarakat untuk mencari keadilan dimana masyarakat Inhil khususnya Desa Pulau Palas dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan atau berdiskusi dengan beberapa kriteria perkara.

Acara dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan oleh Bupati Indragiri Hilir (Drs. H. M. Wardan, MP) beliau mendukung program kerja yang ditaja oleh kajari Indragiri Hilir, dimana "Rumah Restorative justice" merupakan alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana dengan berupaya menekankan kepada nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketentraman, persamaan, persaudaraan dan kekeluargaan dalam masyarakat daripada penghukuman atau pemenjaraan keadilan restoratif merupakan sebuah harapan yang mampu menyelesaikan perkara tindak pidana tanpa melalui meja hijau ataupun melalui pengadilan," ucapnya.