Pelaksanaan Sidang Itsbat Terpadu & Sosialisasi Layanan Pojok E-Court Di Desa Seberang Sanglar Kec. Reteh Kab. Indragiri Hilir
Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Senin, 15 Agustus 2022, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan (Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H.) berikan penjelasan dan pemahaman kepada peserta sidang Itsbat Nikah dan masyarakat Desa Seberang Sanglar terhadap pendaftaran perkara masuk Desa melalui layanan E-Court (berperkara secara elektronik).
Bertempat di Indoor lapangan Badminton Desa sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir berlangsung kegiatan sidang terpadu Itsbat Nikah dan sosialisasi peningkatan pelayanan Pengadilan Agama Tembilahan dalam aksesibilitas masyarakat terhadap Pengadilan melalui Pojok E-Court Masuk Desa.
Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan diawali kata pembuka oleh pembawa acara dan dilanjutkan dengan doa oleh tokoh agama setempat demi kelancaran dan mendapat ridho Allah SWT, Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan.
Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa program “Sidang isbat terpadu ini merupakan program nasional, setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, termasuk hak identitas diri yang dikeluarkan dalam akta itu sebuah keharusan. Namun pada kenyataannya sebagian masyarakat memiliki hambatan dalam hal biaya, jarak ataupun proses dalam pelaksanaan persidangan tersebut”.
Selain itu melalui inovasi layanan yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Tembilahan pada saat ini berupa layanan Pojok E-Court (berperkara secara elektronik) dan Aplikasi E-Sapat, masyarakat Indragiri Hilir kini telah dapat dengan mudah mencari informasi yang dibutuhkan dalam berperkara di Pengadilan Agama Tembilahan, yang juga aplikasi ini telah tersedia dan dapat diunduh di Play Store Smartphone Android.

Kemudian acara dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan dari Bupati Indragiri Hilir Drs. H. M. Wardan M.P yang pada penyampaiannya “Masih tingginya angka perkawinan yang tidak tercatat berdasarkan data dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil ada sejumlah 55.835 yang tersebar seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.”

Kegiatan sidang isbat nikah masuk desa saat ini yang kita laksanakan diikuti oleh 104 pasang suami istri yang perkawinan tidak tercatat, diikuti oleh warga masyarakat di tiga desa yakni, desa seberang sanglar, desa sanglar dan desa mekar sari.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan 80 (delapan puluh) bendera merah putih oleh Bupati Indragiri Hilir kepada Kepala Desa Sanglar dan masyarakat Desa Seberang Sanglar kemudian diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan sebanyak 70 (tujuh puluh) bendera merah putih dari Pengadilan Agama Tembilahan.