online



  • Selamat Datang

    Di Website Resmi Pengadilan Agama Tembilahan. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

    Selanjutnya



  • Program Prioritas

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022.

    Selengkapnya


  • E-Sapat PA. Tembilahan

    (Elektronik Sarana Pelayanan Cepat Terintegrasi Pengadilan Agama Tembilahan) merupakan Inovasi berbasis Aplikasi merupakan salah satu bentuk peningkatan layanan publik dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Tembilahan.

    Download


  • Mudahnya Menelusuri Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

    Telusuri SIPP


  • Direktori Putusan

    Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Tembilahan.

    Direktori Putusan


  • WHISTLEBLOWING SYSTEM

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan.

    Kunjungi


  • PA. TEMBILAHAN WILAYAH ZONA INTEGRITAS

    Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
  • Layanan Pendaftaran Online

     

    pendaftaran perkara online, pembayaran perkara online dan pemanggilan online dapat dilakukan melalui layanan E-Court Mahkamah Agung.

     

    Selanjutnya


  • Layanan Administrasi Pembebasan Biaya Perkara

    Penerimaan layanan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Agama Tembilahan dengan menerapkan aplikasi berbasis web untuk memudah Petugas untuk menginput permohonan para pihak untuk berperkara secara prodeo.

    Manual Book


  • Sistem Tata Persuratan

    Sistem Tata Persuratan (SINTAPER) Pengadilan Agama Tembilahan bertujuan untuk mengarsipkan surat masuk dan keluar.










  • Layanan Informasi Syarat-syarat Beracara di Pengadilan Agama Tembilahan

SIDANG KELILING DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) LINTAS PULAU: STRATEGI MEWUJUDKAN ACCESS TO JUSTICE BAGI MASYARAKAT PERBATASAN

Oleh: Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H.[1] & Juan Maulana Alfedo, S.H.[2]

Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi lembaga peradilan, khususnya dalam mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat perbatasan. Jika ditinjau dari kacamata Hak Asasi Manusia (HAM), akses terhadap keadilan (access to justice) merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan.[3] Oleh karena itu, lembaga peradilan harus melakukan serangkaian upaya untuk memenuhi hak akses terhadap keadilan (access to justice) tersebut kepada seluruh masyarakat, termasuk kepada masyarakat perbatasan.

Secara sosiologis, masyarakat perbatasan memiliki berbagai kendala untuk memperoleh hak akses terhadap keadilan (access to justice). Kendala-kendala tersebut meliputi jarak tempuh ke lokasi Pengadilan yang sangat jauh, sulitnya akses transportasi serta biaya berperkara dan operasional yang tidak sedikit. Hal ini sebagaimana dialami oleh para pencari keadilan di kawasan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Secara geografis, kawasan Sungai Guntung merupakan bagian utara Kabupaten Indragiri Hilir dan berada di perbatasan Riau daratan dan Riau Kepulauan. Adapun untuk akses ke Pengadilan Agama di wilayah tersebut yakni Pengadilan Agama Tembilahan, masyarakat sekitar harus menempuh perjalanan jalur laut selama 5 sampai 6 jam perjalanan menggunakan transportasi speedboat dengan biaya kurang lebih Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) per orang untuk sekali perjalanan.[4]

Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan para pihak yang berperkara di kawasan tersebut, sebagian besar masyarakat berasal dari kalangan kurang mampu sehingga terkendala dari segi biaya perkara dan transportasi ke Pengadilan Agama Tembilahan. Selain itu, para pihak merasa enggan untuk menyelesaikan perkaranya ke Pengadilan Agama Tembilahan karena jarak tempuh yang sangat jauh. Bahkan dalam penelusuran penulis ditemukan bahwa masih banyak sekali pasangan suami istri yang sudah tidak harmonis (pisah rumah dan/atau pisah ranjang) dalam jangka waktu yang cukup lama, namun status perkawinannya belum dinyatakan sah bercerai secara hukum negara.

Melihat permasalahan sosiologis tersebut, Pengadilan Agama Tembilahan sebagai salah satu lembaga peradilan yang memiliki kompetensi relatif di kawasan tersebut berkewajiban untuk mengatasi berbagai persoalan hukum yang dialami oleh Masyarakat di Sungai Guntung. Pengadilan Agama Tembilahan menginisiasi sebuah inovasi di bidang layanan peradilan yang dikenal dengan sebutan “Sidang Keliling dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lintas Pulau”. Inovasi tersebut merupakan bagian dari program kerja sekaligus sebuah strategi untuk mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat yang terkendala jarak yang jauh, transportasi serta biaya yang cukup besar apabila berperkara secara langsung di Pengadilan Agama Tembilahan.[5]

Pelaksanaan Sidang Keliling dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lintas Pulau di kawasan sungai guntung dilaksanakan di sebuah tempat khusus yang disebut sebagai Balai Sidang Pengadilan Agama Tembilahan Sungai Guntung.

Gambar 1.

Balai Sidang Pengadilan Agama Tembilahan Sungai Guntung

Gambar 2.

Ruang Sidang

 

 

Gambar 3. Meja PTSP

 

Sumber: Humas Pengadilan Agama Tembilahan

Gambar diatas merupakan potret Balai Sidang Pengadilan Agama Tembilahan Sungai Guntung. Para pihak yang berperkara dan akan melangsungkan persidangan menunggu di Ruang Tunggu dengan tertib (Lihat Gambar 1). Selanjutnya Panitera Pengganti akan memanggil para pihak secara berurutan untuk memasuki Ruang Persidangan. Di Ruang Persidangan para pihak akan melangsungkan proses persidangan dengan Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara (Lihat Gambar 2). Setelah proses persidangan selesai dan Majelis Hakim mengabulkan permohonan para pihak, selanjutnya para pihak akan diarahkan ke Meja PTSP untuk memperoleh layanan pengembalian sisa panjar biaya perkara. Selain layanan tersebut, di Meja PTSP masyarakat juga dapat memperoleh layanan informasi dan konsultasi berperkara,  pengambilan Akta Cerai, pengambilan salinan putusan hingga pendaftaran perkara (Lihat Gambar 3).

Secara statistik, Pada tahun 2022 ini Pengadilan Agama Tembilahan telah melangsungkan sidang keliling dan PTSP Lintas Pulau di Balai Sidang Sungai Guntung sebanyak 2 kali. Pada tanggal 10 Maret 2022, terdapat 22 perkara yang disidangkan yang terdiri dari 10 Perkara Cerai Talak dan 12 Perkara Cerai Gugat.[6] Sedangkan pada 19 Mei 2022, terdapat 18 perkara yang disidangkan yang terdiri dari 16 Perkara Cerai Gugat dan 2 Perkara Cerai Talak.[7]

Tabel 1.

Jadwal Sidang Keliling Pengadilan Agama Tembilahan Tanggal 19 Mei 2022

 

Sumber: http://sipp.pa-tembilahan.go.id/

Data diatas menunjukkan bahwa cerai gugat merupakan jenis perkara dengan jumlah terbanyak di kawasan Sungai Guntung. Jika dilihat dari subjek hukumnya, perkara cerai gugat diajukan oleh pihak istri sebagai penggugat, artinya pihak istri merupakan pihak yang dirugikan (korban)[8] dari pihak suami (Tergugat). Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan, terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian di kawasan Sungai Guntung antara lain:

  1. Kurangnya tanggungjawab pihak suami (tergugat) kepada istri (penggugat) dalam memberikan nafkah lahir dan batin;
  2. Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT);
  3. Penyalahgunaan obat-obat terlarang;
  4. Judi.

Ditinjau dari segi normatif, Sidang Keliling dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lintas Pulau di Sungai Guntung tersebut tentu memiliki dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaannya. Adapun dasar hukumnya adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang  Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahakamah Syari’ah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 menjelaskan bahwa:

Sidang Keliling adalah sidang Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang dilakukan di luar gedung Pengadilan baik yang dilaksanakan secara berkala maupun insidentil[9]

Jika mengacu ketentuan pasal tersebut, Pengadilan Agama Tembilahan secara normatif memiliki legal standing yang jelas dalam melaksanakan sidang keliling di kawasan Sungai Guntung.

Selanjutnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lintas Pulau Pengadilan Agama Tembilahan dari segi tujuannya juga telah selaras dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi:

“Pelayanan Terpadu bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum;
  2. Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.[10]

Selanjutnya, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, juga mengatur ketentuan terkait sidang keliling. Adapun ketentuannya dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5 yang berbunyi:

“Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk sidang keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.”[11]

Makna Pengadilan dalam ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut didalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi:

“Pengadilan adalah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.”[12]

Mengacu ketentuan pasal tersebut, Pengadilan Agama Tembilahan sebagai salah satu Pengadilan yang berada di lingkungan Peradilan Agama juga memiliki legal standing yang jelas untuk melaksanakan sidang keliling. Selanjutnya dalam Ketentuan Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 dijelaskan bahwa:

“Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.”[13]

Mengacu ketentuan pasal tersebut, kawasan Sungai Guntung yang mengalami hambatan fisik dan geografis merupakan target kawasan yang tepat dalam pelaksanaan sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tembilahan. Selanjutnya dalam ketentuan pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa:

“Sidang di luar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan dalam bentuk sidang di tempat sidang tetap atau sidang keliling atau kantor Pemerintah setempat seperti Kantor Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan, Kantor Desa atau gedung lainnya[14]

Jika dikaitkan dengan ketentuan pasal tersebut, pelaksanaan sidang keliling di kawasan sungai guntung di sebuah tempat bernama Balai Sidang dapat dikategorikan kedalam gedung lainnya sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal diatas.

Jika ditinjau dari sisi asas-asas peradilan, pelaksanaan Sidang Keliling dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lintas Pulau Pengadilan Agama Tembilahan merupakan perwujudan 4 (empat) asas yakni asas keadilan, asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, asas non diskriminatif serta asas efektivitas dan efisiensi.

Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan para pihak berperkara di Balai Sidang Sungai Guntung, masyarakat sangat antusias dan memberikan respon positif terhadap program Sidang Keliling dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lintas Pulau yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Tembilahan. Masyarakat merasa banyak terbantu dalam memperoleh hak akses keadilan (access to justice), biaya perkara yang murah, biaya transportasi yang tidak besar serta membantu penyelesaian masalah hukum yang sedang mereka alami.

Harapannya, pelaksanaan Sidang Keliling dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lintas Pulau yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tembilahan dapat mencapai tujuan yang diharapkan kepada para pencari keadilan seperti:

  1. Meringankan biaya perkara masyarakat perbatasan khususnya bagi kalangan kurang mampu secara ekonomi untuk tetap dapat memperoleh layanan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama;
  2. Mewujudkan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat yang sulit menjangkau Pengadilan karena terkendala jarak, biaya dan geografis;
  3. Memudahkan masyarakat untuk dapat memperoleh informasi dan berkonsultasi terhadap masalah hukum yang sedang dialaminya;
  4. Memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi masyarakat di bidang hukum dan peradilan;
  5. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan non diskriminatif bagi seluruh lapisan masyarakat.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

BIODATA PENULIS

 

DATA PRIBADI

Nama                            

Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H.

Tempat/Tanggal Lahir

Indragiri Hilir, 3 Juli 1981

NIP                              

198107032007041001

RIWAYAT PENDIDIKAN

S1

Institut Agama Islam Sulthan Thaha Saifuddin Jambi (2006)

S2

Yayasan Perguruan Tinggi Padang Universitas Ekasakti (2017)

RIWAYAT PEKERJAAN

2007

Cakim/CPNS Pengadilan Agama Bangko

2010

Hakim Pengadilan Agama Kotobaru

2016

Hakim Pengadilan Agama Lubuk Sikaping

2019

Hakim Pengadilan Agama Tembilahan

2020

Wakil Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura

2021

Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura

2022-Sekarang

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan

RIWAYAT PENGHARGAAN

2017

Satya Lancana Karya Satya X

 

 

DATA PRIBADI

Nama                            

Juan Maulana Alfedo, S.H.

Tempat/Tanggal Lahir

Bojonegoro, 26 Juni 1999

NIP                              

199906262022031003

RIWAYAT PENDIDIKAN

S1

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (2021)

RIWAYAT PEKERJAAN

2020

Editor Jurnal Klinik Hukum Rewang Rencang

2021

Legal Researcher P. Hadisaputro Law Office

Staff Member of Parliament DPR RI

2022-Sekarang

CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Tembilahan

RIWAYAT PENGHARGAAN

2018

Juara 1 Essay Kopma IPB

Best Paper Legislative Drafting Diponegoro Law Fair

2019

Gold Medal Asian Youth Innovation Awards Malaysia

Juara 1 Essay Kopma UNNES

Juara 1 Paper Marvelaw UNNES

Juara 2 dan Berkas Terbaik Legislative Drafting PHN UNS

Juara 2 Essay Competition of Cendekia UNSRI

2020

Silver Medal Thailand Inventors Day

Juara 1 KTI PPATK

Mahasiswa Berprestasi 3 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Juara 2 Legislative Drafting UII Law Fair

Juara 3 Constitutional Drafting PLF UNPAD

Juara 2 Essay Airlangga Bojonegoro Community

2021

Best Participant Certified Public Speaking Professional IEEL Institute.

2022

Juara 2 Lomba Foto Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia

RIWAYAT PUBLIKASI

2019

Elaboration Law Concept Pada Mutual Legal Assistance Sebagai Upaya Penanggulangan Cybercrime Transnational Industri 4.0

Jurnal Legislatif, 32-54

2020

Re-Tax (Restaurant Waste Tax) : Pemberlakuan Pajak Untuk Menekan Dampak Limbah Restoran Demi Terwujudnya Indonesia Sebagai Poros Kelestarian Lingkungan Dunia

Jurnal Hukum Lex Generalis (JHLG) 1 (8), 1-17

Conceptualizing The Floating Court Based On E-Floating Court To Realizing Public Service The Justice System In The Fourth Industrial Revolution Era.

Lex Scientia Law Review 4 (1), 112-124

Analisis Kasus Penyebaran Berita Bohong Terkait Covid-19 di Sumatera Selatan dalam Perspektif Hukum Pidana.

Jurnal Hukum Lex Generalis (JHLG) 1 (4), 29-42

Sistem Informasi Pencegahan Korupsi Bantuan Sosial (Si Pansos) di Indonesia: Rumusan Konsep dan Pengaturan.

Integritas : Jurnal Anti Korupsi 6 (2), 283-296

2021

Kebijakan Formulasi Deferred Prosecution Agreement Dalam Tindak Pidana Korupsi Penyuapan Di Indonesia.

Hukum Student Journal, 2021/10/02

Supervision Mining System: Rekonstruksi Pengawasan Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Berkeadilan Sosial di Indonesia.

Jurnal Hukum Lex Generalis (JHLG) 2(11), 1017-1038.

Access Rights of the Electronic Fiduciary Registration System for Corporation in Indonesia.

Corporate and Trade Law Review 1 (2), 154-167

2022

Islamic Sex Education Program: Transformasi Pendidikan Pesantren Guna Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual di Kalangan Santri. Mizan Journal of Islamic Law 6 (1), 1.

Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama, Sahkah?. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/poligami-tanpa-izin-pengadilan-agama-sahkah-oleh-juan-maulana-alfedo-s-h-17-5

 



[1] Ketua Pengadilan Agama Tembilahan.

[2] Analis Perkara Peradilan, Pengadilan Agama Tembilahan.

[3] Muhammad Latif Fauzi, Efektivitas Sidang Keliling (Studi di Pengadilan Agama Wonogiri), Jurnal Al-‘Adalah, Volume 14, Nomor 2, 2017, hlm. 373.

[4] Badan Peradilan Agama Republik Indonesia, PA Tembilahan Kembali Gelar Sidang Keliling di Sungai Guntung (Online), https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/pa-tembilahan-kembali-gelar-sidang-keliling-di-sungai-guntung-23-3 , (5 Juni 2022).

[5] Ibid.

[6] Ibid.

[7] Pengadilan Agama Tembilahan, Jadwal Sidang Keliling Pengadilan Agama Tembilahan Tanggal 19 Mei 2022 (Online), http://sipp.pa-tembilahan.go.id/ (5 Juni 2022).

[8] Jika mengacu Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017,  pihak istri dalam perkara cerai gugat dapat disebut sebagai Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Adapun definisi Perempuan Berhadapan dengan Hukum menurut peraturan ini  adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak. Oleh karena itu, hakim dalam menangani perkara cerai gugat harus berpedoman pada peraturan tersebut agar dapat menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.

[9] Lihat Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang  Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahakamah Syari’ah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

[10] Lihat Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang  Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahakamah Syari’ah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

[11] Lihat Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

[12] Lihat Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

[13] Lihat Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

[14] Lihat Pasal 18 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Layanan Hukum

Tata Cara Pendoman Pelayan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  

|| Selengkapnya ||

Read More

Bagaimana Tata Cara Pengaduan ?

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

|| Selengkapnya ||

Read More

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

|| Kunjungi E-Court ||

 

Read More

UCAPAN SELAMAT/DUKA CITA

APLIKASI PENDUKUNG