online



  • Selamat Datang

    Di Website Resmi Pengadilan Agama Tembilahan. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

    Selanjutnya



  • Program Prioritas

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022.

    Selengkapnya


  • E-Sapat PA. Tembilahan

    (Elektronik Sarana Pelayanan Cepat Terintegrasi Pengadilan Agama Tembilahan) merupakan Inovasi berbasis Aplikasi merupakan salah satu bentuk peningkatan layanan publik dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Tembilahan.

    Download


  • Mudahnya Menelusuri Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

    Telusuri SIPP


  • Direktori Putusan

    Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Tembilahan.

    Direktori Putusan


  • WHISTLEBLOWING SYSTEM

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan.

    Kunjungi


  • PA. TEMBILAHAN WILAYAH ZONA INTEGRITAS

    Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
  • Layanan Pendaftaran Online

     

    pendaftaran perkara online, pembayaran perkara online dan pemanggilan online dapat dilakukan melalui layanan E-Court Mahkamah Agung.

     

    Selanjutnya


  • Layanan Administrasi Pembebasan Biaya Perkara

    Penerimaan layanan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Agama Tembilahan dengan menerapkan aplikasi berbasis web untuk memudah Petugas untuk menginput permohonan para pihak untuk berperkara secara prodeo.

    Manual Book


  • Sistem Tata Persuratan

    Sistem Tata Persuratan (SINTAPER) Pengadilan Agama Tembilahan bertujuan untuk mengarsipkan surat masuk dan keluar.










  • Layanan Informasi Syarat-syarat Beracara di Pengadilan Agama Tembilahan

KETUA PENGADILAN AGAMA TEMBILAHAN MENYAMPAIKAN PERMASALAHAN HUKUM DAN PROGRAM KEGIATAN DALAM RAPAT KOORDINASI FORKOPIMDA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., memenuhi undangan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir dalam acara rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, yang juga dihari oleh Dandim 0314/Inhil, Kajari, Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri.

Acara yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 13.30 WIB dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Inhil Drs. H. Muhammad Wardan, M.P., yang diikuti oleh seluruh Kepala OPD, para camat dan pimpinan instansi vertikal lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Inhil menyampaikan “Rapat ini adalah rapat koordinasi  Forkopimda yang diperluas untuk membahas persiapan menghadapi hari raya idul fitri dan membahas isu-isu sosial kemasyarakatan lainnya”. Secara bergantian kepala OPD terkait menyampaikan kegiatan selama bulan ramadhan dan kesiapannya untuk menghadapi hari raya’idul fitri, mulai dari kondisi Kamtibmas, stok kebutuhan bahan pokok, hingga skenario menghadapi lonjakan arus mudik pada saat menjelang hari raya ‘idul fitri;

Ketua Pengadilan Agama yang juga diberi kesempatan oleh Bupati untuk menyampaikan masukan dan program kegiatan Pengadilan Agama Tembilahan, tidak disia-siakannya dan beliau menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut:

  1. Terjadinya lonjakan perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Tembilahan dari tahun ke tahun, pada tahun 2021 kurang lebih 1.200 perkara yang diterima  dan diselesaikan oleh Pengadilan Agama Tembilahan dan pada tahun 2022 ini yang baru Triwulan I sudah ada lebih dari 500 perkara yang 75% nya adalah perkara perceraian. Untuk itu perlu adanya perhatian yang serius dari seluruh pengambil kebijakan dalam mengatasi tinginya angka terjadinya perceraian;
  2. Tingginya perkara Dispensasi Nikah yang diajukan oleh orang tua anak atau wali terhadap anaknya yang masih di bawah umur yang juga patut menjadi perhatian bersama dalam rangka mencegah terjadinya pernikahan pada usia anak;
  3. Pentingnya adanya perhatian khusus terhadap pemenuhan hak masayarakat atas identitas diri atau kependudukannya terkait kepastian hukum pernikahannya karena di Kabupaten Inhil ini masih banyak diketemukan masyarakat yang telah berpuluh tahun menikah tapi sampai saat ini belum memiliki bukti pernikahan yang sah, sehingga hal ini akan berimbas kepada terpenuhi hak-haknya sebagai warga Negara dan juga hak dari anak-anaknya. Hal ini sebenarnya telah lama dikeluhkan oleh masyarakat dan perlu segera adanya kerjasama antar lembaga atau instansi untuk mengatasi permasalahan tersebut;

Selain tiga hal pokok di atas, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan juga menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat sehingga paradigma masyarakat yang selama ini terbangun terhadap lembaga peradilan, yaitu berperkara di pengadilan itu susah, berbelit-belit dan tidak murah dapat diubah yaitu dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghadirkan beberapa inovasi pelayanan yang langsung dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus datang langsung ke pengadilan, seperti mendatangkan pojok e-court di desa-desa dan juga dalam waktu dekat Pengadilan Agama Tembilahan akan membuka layanan langsung secara terjadwal di dua kantor balai sidang yang berada di Pulau Guntung dan Pulau Kijang, sehingga hal ini akan menghadirkan kemudahan pelayanan khususnya untuk masyarakat yang berada di daerah terluar atau pesisir Inhil.

Atas penyampain Ketua Pengadilan Agama tersebut, Bupati menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya atas komitmen Pengadilan Agama Tembilahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan beliau dalam rapatb tersebut juga langsung memerintahkan kepada OPD terkait untuk memprogramkan kegiatan-kegiatan untuk menjawab permasalahan-permasalah hukum keluarga sesuai yang disampaikan oleh Katua Pengadilan Agama dengan bersinergi antar beberapa lembaga instansi diantaranya Pengadilan Agama Tembilahan.

Selain itu apa yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama tersebut, juga mendapat perhatian khusus dan suport dari Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, yaitu Ibu Hj. Zulaikha Wardan, S.Sos., M.E., terutama terkait dengan program terpadu isbat nikah yang telah pernah berjalan satu kali pada tahun 2021 dan untuk tahun 2022 ini juga harus terlaksana karena itu merupakan kebutuhan real yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi serta perlindungan hukum terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak dapat terwujud.

Rapat yang berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam tersebut, berjalan tertib dan lancar tersebut dan ditutup langsung oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hilir.

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Layanan Hukum

Tata Cara Pendoman Pelayan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  

|| Selengkapnya ||

Read More

Bagaimana Tata Cara Pengaduan ?

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

|| Selengkapnya ||

Read More

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

|| Kunjungi E-Court ||

 

Read More

UCAPAN SELAMAT/DUKA CITA

APLIKASI PENDUKUNG