Menindaklanjuti Surat Dijen Badilag Nomor 393/DJA/HM.00/2/2021 tanggal 8 Februari 2021, Ketua Mengadakan rapat bersama Tim Zona Integritas guna
1. Memastikan eviden setiap area Pembangunan Zona Integritas lengkap sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
2. Memastikan Survey Kepuasan masyarakat (SKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPAK) telah dilakukan dengan tindak lanjut lengkap dengan evidennya
Untuk itu diharapkan seluruh tim dapat bekerja dengan sepenuh hati dan keikhlasan, Rapat dilanjutkan kembali Jum'at tanggal 19 Februari 2021 pukul 14.00 WIB dengan agenda pengisian Lembar kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Pembangunan ZI dan Upload eviden pada aplikasi PMPZI Tahun 2021 sesuai dengan Surat Dirjen Badilag Nomor 460/DJA/HM.00/2/2021 tanggal 16 Februari 2021.