Proses Mediasi Kembali Hasilkan Kesepakatan Perdamaian Antara Kedua Belah Pihak
Tembilahan- Proses memediasi perkara sebagai upaya perdamaian di pengadilan selalu dilakukan di tiap kali persidangan. Bahkan, pada sidang pertama, suami isteri harus hadir secara pribadi, tidak boleh diwakilkan. Hakim sebelum memeriksa perkara lebih lanjut wajib berusaha mendamaikannya, dengan memberi nasihat-nasihat. Pengadilan Agama Tembilahan pada hari ini dengan Hakim mediator Zulfikar S.HI berhasil melakukan upaya damai dengan penyelesaian pencabutan perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Tembilahan oleh pihak Penggugat, Selasa 28 Juli 2020.
Adapun tahapan dari mediasi tersebut yakni mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut wajib mempersiapkan jadwal pertemuan, mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam mediasi dan mencari pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak agar tercapainya kesepakatan perdamaian bagi kedua belah pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Tembilahan.