Tembilahan-Mengeluarkan Zakat adalah kewajiban atas diri setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, Sejak tanggal 2 Januari 2015 Ketua Pengadilan Agama Tembilahan telah mengeluarkan Surat Keputusan W4-A4/146/KU.06/I/2015 tentang Penggerakan budaya zakat, Infaq dan shadaqah dilingkungan Pengadilan Agama Tembilahan. Panitia ZIS tersebut bertugas 1) Menyelenggarakan tugas administratif dan tekhnis mengumpulkan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah. 2) Melaksanakan pemungutan jasa dari hakim/karyawan/karyawati dilingkungan satuan kerja dengan berpedoman kepada nisab zakat jasa/profesi yakni penghasilan pertahun setara dengan 94 gram emas dengan besaran 2,5 % dari penghasilannya dengan ketentuan 1,5% didistribusikan kepada mustahik, 1% dikelola Pengadilan Agama untuk didistribusikan kepada mustahik internal serta disalurkan kepada PPHIM 3) Menerima infaq dan shadaqah dari para pegawai Pengadilan Agama Tembilahan.
Setelah 5 Tahun berkiprah, bertempat di aula gedung Pengadilan Agama Tembilahan kembali dilaksanakan penyerahan zakat penghasilan kepada Pegawai Kontrak Pengadilan Agama Tembilahan yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Bapak Wachid Baihaqi, S.HI.,M.H, Kamis (14.05.2020)
Ibu Rina Eka Fatma selaku Ketua Panitia Badan Zakat, Infaq, Sadaqah Pengadilan Agama Tembilahan sangat bersyukur karena acara penyerahan zakat penghasilan pada tahun ini telah terlaksana sesuai dengan harapan dan penyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Aparatur Sipil Negara Pengadilan Agama Tembilahan apabila selama ini ada salah dalam pengelolaan dana-dana zakat tersebut, tuturnya.