1. |
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik. |
2. |
Setiap Orang berhak : |
|
a. |
Melihat dan mengetahui Informasi Publik. |
|
b |
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik, |
|
c. |
Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan/atau |
|
d |
Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
3. |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. |
4. |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. |